FAQ
FAQ (Frequently Ask Questions)
Apa itu Informasi Publik ?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Siapakah PPID ?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik ?
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana cara melakukan permintaan informasi publik PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) ?
Alur Permohonan Informasi <- link menuju laman Permohonan Informasi
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik ?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, fax mail, dikirim melalui pos atau email.
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik ?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Bagaimana cara mengajukan keberatan atas informasi publik PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) ?
Keberatan dapat diajukan dengan mengisi form dan mengirimkan kembali ke PPID PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik ?
PPID PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukannya secara mandiri di tempat fotocopy di sekitar Kantor Pusat maupun Kantor Unit PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dengan didampingi oleh petugas layanan informasi.
Waktu Layanan Informasi
Layanan Informasi Publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 - 13.00).
Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.