PROFIL

Keberadaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BUMN sebagai badan publik. Undang-undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat dan sederhana diperlukan pengelolaan informasi dan dokumentasi maka dipandang perlu dibuat dan ditetapkan Surat Keputusan Direksi ITDC yang baru tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).

Keputusan Direksi nomor 032/KEP/DIR/ITDC/XII/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID), Menetapkan Uraian Tugas dan Bagan PPID.

 

MAKLUMAT INFORMASI PUBLIK

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ITDC menganut prinsip keterbukaan informasi yang sudah sewajarnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. ITDC memastikan melalui layanan Informasi Publik ini, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai perusahaan dapat terpenuhi dengan baik.

 

VISI & MISI

Visi

  • Menjadi BUMN yang konsisten dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik sebagai wujud penerapan prinsip -prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Misi

  • Menyelenggarakan pelayanan informasi yang memenuhi harapan pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

BAGAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 



URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  1. Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan akses Informasi Publik di Lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero); 
  2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik; 
  3. Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik; 
  4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
    telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  1. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; 
  2. Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 
  3. Mengoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; 
  4. Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan; 
  5. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan; 
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; 
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; 
  8. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; 
  9. Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap permohonan informasi; 
  10. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. 
PPID Pelaksana The Nusa Dua & The Mandalika
  1. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik; 
  2. Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala; 
  3. Mengoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; 
  4. Melakukan Penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan; 
  5. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan. 
  6. Membantu PPID dalam membuat laporan secara berkala;
  7. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
  8. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan);
  9. Administrasi pelayanan informasi;
  10. Pemuktakhiran informasi publik.
Sekretariat PPID
  1. Membantu PPID dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana; 
  2. Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana; 
  3. Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari PPID Pelaksana; 
  4. Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan; 
  5. Membantu PPID dalam memutahirkan informasi publik secara berkala.
Petugas Bidang Penyediaan Informasi
  1. Mengunggah Informasi Publik yang disetujui oleh PPID; 
  2. Membantu PPID menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi; 
  3. Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan informasi yang diberikan oleh PPID; 
  4. Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi. 
Petugas Bidang Pelayanan Permohonan Informasi
  1. Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui elektronik maupun datang langsung ke kantor; 
  2. Membantu PPID membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala; 
  3. Mengkoordinasi dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero); 
  4. Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan Informasi Publik; 
  5. Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada pemohon informasi; 
  6. Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu; 
  7. Mengirimkan surat jawaban kepada pemohon informasi; 
  8. Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi. 
Petugas Pembantu Pelaksana
  1. Mempunyai Tugas mengumpulkan seluruh Informasi Publik dilingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik; 
  2. Melakukan pendataan secara berkala Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala; 
  3. Melakukan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; 
  4. Melakukan Penyimpanan Informasi Publik per bagian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan; 
  5. Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana; 
  6. Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;