Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan akses Informasi Publik di Lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik;
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik;
- Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap permohonan informasi;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
|
PPID Pelaksana The Nusa Dua & The Mandalika |
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
- Mengoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik;
- Melakukan Penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Membantu PPID dalam membuat laporan secara berkala;
- Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
- Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan);
- Administrasi pelayanan informasi;
- Pemuktakhiran informasi publik.
|
Sekretariat PPID |
- Membantu PPID dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana;
- Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana;
- Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari PPID Pelaksana;
- Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;
- Membantu PPID dalam memutahirkan informasi publik secara berkala.
|
Petugas Bidang Penyediaan Informasi |
- Mengunggah Informasi Publik yang disetujui oleh PPID;
- Membantu PPID menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi;
- Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan informasi yang diberikan oleh PPID;
- Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi.
|
Petugas Bidang Pelayanan Permohonan Informasi |
- Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui elektronik maupun datang langsung ke kantor;
- Membantu PPID membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala;
- Mengkoordinasi dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
- Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan Informasi Publik;
- Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada pemohon informasi;
- Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu;
- Mengirimkan surat jawaban kepada pemohon informasi;
- Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi.
|
Petugas Pembantu Pelaksana |
- Mempunyai Tugas mengumpulkan seluruh Informasi Publik dilingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik;
- Melakukan pendataan secara berkala Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
- Melakukan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik;
- Melakukan Penyimpanan Informasi Publik per bagian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan;
- Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana;
- Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;
|